TEORI PASAR TENAGA KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara berkembang
memiliki karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara sektor
formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan tingkat
gaji tinggi dan gaji rendah, penghasilan mereka dapat juga dikenali dari
tingkat pendidikan. Dua sektor ini adalah hasil dari ketidaksamaan yang berarti
dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan kelembagaan
antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena mereka menjalankan dengan
dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan yang cukup
signifikan antara produktivitas tenaga kerja dan gaji mereka. Selain itu,
nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan informal
yang memberikan kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus
Pasar Tenaga Kerja
adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja
dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan
kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang
dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu
pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga
kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut.
Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh
berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP), aturan
pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha.
Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi
perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya,
peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pemaparan latar
belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah:
1. Apakah pengertian pasar tenaga
kerja ?
2. Siapakah pelaku pasar tenaga
kerja ?
3. Apa prinsip pasar tenaga kerja ?
4. Apakah fungsi dan manfaat pasar
tenaga kerja ?
5. Apakah kelebihan dan kelemahan
pasar tenaga kerja ?
6. Bagaimanakah penggolongan pasar
tenaga kerja ?
7. Bagaimanakah penentuan upah di
berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
8. Apa faktor yag mempengaruhi upah
tenaga kerja?
9. Apa klasifikasi tenaga kerja ?
10. Bagaimana upaya penigkatan
kualitas tenaga kerja ?
C.
Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu
pasar tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui tentang materi
yang bersangkutan.
2. Sebagai referensi belajar bagi
mahasiswa, khususnya penyaji.
3. Untuk memenuhi salah satu tugas
Ujian Akhir Semester dari mata kuliah yang bersangkutan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pasar Tenga Kerja
Pasar
tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan
penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar
ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai
pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar
tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan
antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari
perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar
bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari
kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi
yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga
kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait,
yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
2. Pelaku Pasar Tenaga Kerja
Para
pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
a.
Pencari
kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik
karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi
ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat,
minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan.
b.
Pemberi
kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan
berupa upah atau gaji.
c.
Perantara yaitu
Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan
agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak
ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head
hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau
komisi dari perusahaan.
3.
Prinsip
Pasar Tenaga Kerja
Prinsip
antara tenaga kerja dan pemberi kerja akan berlaku hukum ekonomi, yaitu dimana
pekerja harus berusaha mendapatkan hasil upah yang sebesar-besarnya untuk
memenuhi segala kebutuhan sehari-hari. Demikian juga dengan pemberi kerja akan
berusaha mengeluarkan upah yang serendah-rendahnya dengan maksud untuk
meminimkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja.
4.
Fungsi
dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa
tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor-sektor yang lain.
Fungsi
Pasar Tenaga Kerja yaitu :
-
Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
-
Sebagai sarana untuk mendapatkan
informasi tentang ketenagakerjaan,
-
Sebagai sarana untuk mempertemukan
pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja yaitu :
-
Dapat membantu para pencari kerja dalam
memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
-
Dapat membantu orang-orang atau
lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
-
Dapat membantu pemerintah dalam
mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
5.
Kelebihan
dan Kelemahan Adanya Pasar Tenaga Kerja
Kelebihan
adanya pasar tenaga kerja adalah:
-
Membantu mengurangi pengangguran.
-
Membantu bagi pencari kerja maupun
pengusaha/ perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
-
Menambah devisa negara.
-
Mudah mendapatkan informasi tentang
lowongan pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
-
Membantu dengan cepat mengisi posisi
pekerjaan dengan tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Kelemahan
adanya pasar tenaga kerja adalah:
-
Munculnya kegiatan percaloan tenaga
kerja.
-
Munculnya tindakan penipuan dan
kekerasan terhadap calon tenaga kerja.
6.
Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja
Berdasarkan
sifatnya
·
Pasar kerja intern (Internal Labour
Market)
Pasar
kerja intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu
sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui
promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan
ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi
manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah
dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
·
Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour
Market)
Pasar
kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan.
Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan
lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in
interview.
Berdasarkan
prioritasnya
·
Pasar kerja utama(Primary Labour Market)
Pasar
kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi
dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan
kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang
menggunakan padat modal.
·
Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour
Market)
Pasar
kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi
dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang
memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat
dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
Berdasarkan
pendidikannya
·
Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled
Labour Market)
Pasar
tenaga kerja terdidik adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang
berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini
biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan,
pengacara, dan sebagainya.
·
Pasar tenaga kerja tidak terdidik
(Unskilled Labour Market)
Pasar
tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan
yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus
tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal,
misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan
sebagainya.
7. Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran
upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji
adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional
seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar
dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa
fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.
Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada
perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima
para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau
fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real
adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut
membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada
produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber
kenaikan produktivitas :
a.
Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi
:
·
Pergeseran / pergantian tenaga hewan dan
manusia menjadi tenaga mesin
·
Perbaikan atau inovasi dari mesin
kemesin yang lebih produktif
b.
Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja,
meliputi :
·
Taraf kesehatan semakin tinggi
·
Pendidikan semakin tinggi
·
Pengalaman semakin banyak
(kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
c.
Perbaikan dalam organisasi perusahaan
dan masyarakat, meliputi :
·
Perubahan manajemen (pemisahanpemilik dengan
pengelola)
·
Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
·
Deregulasi pemerintah yang mendukung
produktifitas
ü Pasar
Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar
persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat
banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam
pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak
sebagai wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda
dengan sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas
tenaga kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat
menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja
bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak
permintaan keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku
sebaliknya sama seperti penawaran barang.
ü Pasar
Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni
berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual
jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan
menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu
tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan
satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.
ü Pasar
Tenaga Kerja Monopoli
Dengan
tujuan agar mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih
baik, tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan
pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para
pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat
kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat
penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
-
Menentukan upah yang lebih tinggi dari
yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
-
Membatasi penawaran tenaga kerja.
-
Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan
menaikkan permintaan tenaga kerja.
-
Membatasi penawaran tenaga kerja dengan
cara :
-
Membentuk organisasi pekerja yang
bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb.
-
Melarang yang tidak menjadi anggota
untuk memasuki pasar tenaga kerja.
-
Memberikan persyaratan yang sukar untuk
menjadi anggota organisasi tersebut.
-
Menambah permintaan tenaga kerja
-
Menambah produktifitas
-
Seminar
-
Kursus / workshop
-
Menuntut pemerintah memberikan proteksi
kepada industry domestik dan melarang impor
ü Pasar
Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di
pasar monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna.
Penentuan tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu
dalam satu serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja
yang menggunakan tenaga kerja. Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi /
rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat, tenaga
kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor
yang menimbulkan perbedaan upah :
-
Perbedaan corak permintaan dan penawaran
dalam berbagai jenis pekerjaan
-
Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
-
Perbedaan kemampuan, keahlian dan
pendidikan
-
Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam
memilih pekerjaan
-
Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga
kerja
8. Faktor yang mempengaruhi Upah Tenaga Kerja
Dengan
berlakunya hukum ekonomi maka akan mempengaruhi upah bagi para tenaga kerja,
adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya upah tenaga kerja
antara lain adalah :
1. Tingkat
Pendidikan Tenaga Kerja. Semakin tinggi tingkat
pendidikan biasanya gaji yang diperoleh akan semakin besar. Demikian juga
dengan jabatan yang diperoleh dalam perusahaan, jika pendidikan semakin tinggi
maka akan semakin tinggi pula jabatan yang akan didudukinya.
2. Tingkat
Keahlian Tenaga Kerja. Sama halnya dengan tingkat
pendidikan, keahlian yang dimiliki semakin besar maka peluang untuk mendapatkan
gaji lebih akan terbuka.
3. Tingkat
Pengetahuan yang dimiliki tenaga kerja. Begitu juga
dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki akan mempengaruhi seberapa besar gaji
yang akan diperoleh.
4. Tingkat
Produktivitas Tenaga Kerja. Biasanya
produktivitas tenaga kerja akan tercapai pada saat berusia 15 hingga 64 tahun.
Kurang dari 15 tahun masih kategori anak-anak, sedangkan apabila berusia lebih
dari 64 tahun sudah memasuki usia pensiun.
9. Klasifikasi Tenaga Kerja
Secara
umum tenaga kerja terbagi atas 4 (empat) golongan, antara lain sebagai berikut
:
1.
Tenaga Kerja Terdidik.
Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan dengan mengikuti
pendidikan-pendidikan resmi yang diselenggarakan oleh negara maupun swasta.
Golongan tenaga kerja seperti ini biasanya memiliki surat / ijazah yang telah
diakui. Contohnya pekerjaan guru harus memiliki ijazah pendidikan kuliah di
perguruan tinggi keguruan. Pekerjaan dokter harus memiliki ijazah pendidikan
kedokteran dari perguruan tinggi resmi.
2.
Tenaga Kerja Terlatih.
Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan dengan mengikuti
kepelatihan-kepelatihan yang diselenggarakan oleh negara maupun swasta atau
lembaga-lembaga tenaga kerja. Contohnya pekerjaan baby sister, pekerjaan
mekanik bengkel dan tukang potong rambut profesional. Mereka mendapatkan
pekerjaan setelah memiliki ketrampilan yang terlatih dengan baik.
3.
Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih.
Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan selain mengikuti pendidikan resmi
juga memiliki ketrampilan lain yang menunjang dalam pekerjaan. Sebagai contoh
seorang calon tenaga kerja yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi namun
juga memiliki keahlian beladiri. Atau selain berpendidikan tinggi calon pegawai
juga menguasai komputer dan perakitannya. jenis tenaga kerja seperti inilah
yang paling banyak dibutuhkan dalam suatu perusahaan.
4.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan
Tidak Terlatih. Yaitu tenaga kerja yang tidak memiliki
ketrampilan maupun pendidikan, akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan. Selain
kurang berpengalaman, tenaga kerja golongan ini juga membebani perusahaan
apabila dipekerjakan.
10. Upaya Pningkatan Tenaga Kerja
Guna
meningkatkan kualitas bagi para tenaga kerja, ada beberapa usaha yang dapat
dilakukan, antara lain adalah :
1.
Pelatihan Tenaga Kerja. Yaitu
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2.
Pemagangan. yaitu
merupakan bagian dari sistem pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang telah berpengalaman
dalam proses produksi barang / jasa di perusahaan. Upaya ini dilakukan dalam
rangka menguasai ketrampilan dan keahlian tertentu.
3.
Perbaikan Gizi dan Kesehatan. Yang
dimaksudkan dalam hal ini untuk mendukung ketahanan fisik dalam bekerja dan
meningkatkan kecerdasan tenaga kerja dalam menerima pengetahuan baru dan
meningkatkan semangat kerja.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pasar
tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan
penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar
ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai
pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar
tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan
antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari
perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar
bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari
kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi
yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga
kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait,
yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Prinsip
antara tenaga kerja dan pemberi kerja akan berlaku hukum ekonomi, yaitu dimana
pekerja harus berusaha mendapatkan hasil upah yang sebesar-besarnya untuk
memenuhi segala kebutuhan sehari-hari. Demikian juga dengan pemberi kerja akan
berusaha mengeluarkan upah yang serendah-rendahnya dengan maksud untuk
meminimkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja.
Pembayaran
upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji
adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional
seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar
dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa
fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.
Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
DAFTAR PUSTAKA
http://supawi-pawenang.blogspot.co.id/
id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja
Belajar Praktis IPS Ekonomi Kelas XII IPS dalam
Lembimjar Neutron Yogyakarta
Sudarmi, Sri., Waluyo. 2008. Galeri Pengetahuan Sosial Terpadu. Semarang : PT. Sindur Press
Sudarmi, Sri., Waluyo. 2008. Galeri Pengetahuan Sosial Terpadu. Semarang : PT. Sindur Press